Endus Praktik Korupsi pada Dana Hibah KONI, Polda Papua Barat Lakukan Penyidikan
jpnn.com, PAPUA BARAT - Polda Papua Barat sedang menyidiki kasus dugaan korupsi terkait dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019-2021.
Polda Papua Barat sudah mengantongi dua bukti permulaan untuk meningkatkan status hukum kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Romylus Tamtelehitu mengatakan penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum dana hibah KONI itu dengan total anggaran sebesar Rp 227.495.122.000.
"Kami naikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 14 Desember 2022 kemarin. Sudah kami kirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat," kata dia.
Anak buah Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Silitonga menerangkan pada 2019, KONI Papua Barat mendapatkan dana hibah dari BPKAD sebesar Rp 60 miliar.
Kemudian pada tahun berikutnya sebesar Rp 99.995.122.000 dan pada 2021 senilai Rp 67,5 miliar.
"Dalam pengelolaan dana hibah dengan total Rp 227.495.122.000 itu terjadi perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan nota-nota atau kuitansi penggunaan anggaran, serta adanya kegiatan dan belanja fiktif," beber Romylus.
Dalam proses penyidikan ini, Polda Papua Barat sudah menyita barang bukti berupa proposal pengajuan rencana anggaran kegiatan dari KONI 2020, SK Penetapan anggaran dari Gubernur Papua Barat, dokumen pencairan tahap satu sebesar Rp 40 miliar, dokumen pencairan tahap dua sebesar Rp 37,7 miliar, dokumen pencairan tahap tiga Rp 22,2 miliar, 25 buah LPJ 2019, dokumen pencairan 2020, 23 buah buku LPJ 2020, dan 26 buah buku LPJ 2021.
Polda Papua Barat sudah menyita barang bukti berupa proposal pengajuan rencana anggaran kegiatan dari KONI pada 2020 dan dokumen lainnya.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan