Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
jpnn.com, JAKARTA - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut meminta uang Rp 12 miliar agar Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Permintaan uang itu berangkat atas temuan pemeriksaan sejumlah kegiatan di Kementan, salah satunya terkait program lumbung pangan nasional atau Food Estate.
Hal itu terungkap saat Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Hermanto bersaksi untuk Terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Awalnya, Jaksa KPK mendalami keterangan Hermanto soal pemeriksaan BPK di Kementan. Diakui Hermanto, pihaknya mendapatkan WTP dari BPK saat dirinya menjabat sebagai Sesditjen PSP. Jaksa lalu mendalami pengetahuan Hermanto soal Haerul Saleh dan Victor.
"Sebelum kejadian WTP itu, saksi ada kenal namanya Haerul Saleh? Victor? Siapa orang-orang itu?" tanya jaksa KPK.
"Kalau Pak Victor itu memang auditor yang memeriksa kita (Kementan)," jawab Hermanto.
Hermanto menjelaskan Haerul Saleh merupakan Ketua Akuntan Keuangan Negara IV.
Permintaan uang itu berangkat atas temuan pemeriksaan sejumlah kegiatan di Kementan, salah satunya terkait program lumbung pangan nasional atau Food Estate.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan