Energy Watch: Jangan Sampai Masyarakat Mampu Terlena dengan Subsidi BBM
Selasa, 06 September 2022 – 10:56 WIB

Energy Watch mengatakan sesuai Undang-Undang 30 Tahun 2007 tentang Energi bahwa dana subsidi ditujukan untuk kelompok masyarakat. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, dalam bentuk bantuan subsidi upah, yang diberikan sebesar Rp 600 ribu.
Pemerintah daerah juga diperintahkan untuk menggunakan dua persen dana transfer umum, sebesar Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan. (mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Energy Watch mengatakan sesuai Undang-Undang 30 Tahun 2007 tentang Energi bahwa dana subsidi ditujukan untuk kelompok masyarakat
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Mudik Nyaman Bersama Pertamina: Layanan 24 Jam, Motoris dan Fasilitas Lengkap
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI