Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
Jumat, 05 April 2024 – 21:41 WIB

Petugas memperlihatkan IM (30) pelaku yang membakar sebuah warung kelontong di Jalan Joglo Baru, RT/RW 012/006, Kembangan Jakarta Barat hanya gara-gara permintaan utangnya ditolak pemilik warung, Jumat (5/4/2024). ANTARA/HO-Polres Jakbar
Pada saat keluar, kata Billy, api sudah membesar, sementara pelaku berhasil melarikan diri.
Dari hasil pendalaman, penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ganda Sibarani sudah berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku ditangkap kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang saat hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya," tutur Billy.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pria berinisial IM (30) nekat membakar sebuah warung kelontong di Jalan Joglo Baru, RT/RW 012/006, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (4/4).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok