Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung

Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
Petugas memperlihatkan IM (30) pelaku yang membakar sebuah warung kelontong di Jalan Joglo Baru, RT/RW 012/006, Kembangan Jakarta Barat hanya gara-gara permintaan utangnya ditolak pemilik warung, Jumat (5/4/2024). ANTARA/HO-Polres Jakbar

Pada saat keluar, kata Billy, api sudah membesar, sementara pelaku berhasil melarikan diri.

Dari hasil pendalaman, penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ganda Sibarani sudah berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pelaku ditangkap kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang saat  hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya," tutur Billy.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)


Pria berinisial IM (30) nekat membakar sebuah warung kelontong di Jalan Joglo Baru, RT/RW 012/006, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (4/4).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News