Enggak Pakai Debat, Safrizal: Tak Punya Dokumen Perjalanan Putar Balik

Oleh karena itu, masyarakat yang bepergian diwajibkan menyertakan dokumen perjalanan untuk membuktikan bukan pemudik yang ingin ke kampung halaman termasuk surat bebas Covid-19.
Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang masih dibolehkan melakukan perjalanan keluar daerah, di antaranya untuk kepentingan wanita mau melahirkan, mengantar orang sakit dan alasan yang dibenarkan melalui bukti dokumen administratif perjalanan.
"Seperti di Kalsel, petugas gabungan dari pemda, Polda Kalsel dan Korem 101/Antasari mendirikan pos cek poin di enam lokasi penyekatan baik di perbatasan provinsi maupun kabupaten dan kota yang menjadi jalur arus mudik selama ini," kata Safrizal. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal, menyatakan masyarakat harus mematuhi peraturan dalam larangan mudik Lebaran 2021.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Diperiksa Kemendagri
- Bupati Indramayu Lucky Hakim Beri Klarifikasi soal Perjalanan Kerja ke Jepang
- Sanksi Tegas Mengintai Lucky Hakim Seusai Pelesiran ke Jepang, Gubernur Jabar: Ini Peringatan!
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya