Enggan Dialog, Ahmadiyah di NTB Dilarang
Minggu, 22 Mei 2011 – 01:35 WIB
MATARAM - Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Provinsi NTB telah mengeluarkan rekomendasi terkait keberadaan jemaat Ahmadiyah. Ketua Bakor Pakem Provinsi NTB, Didik Darmanto menjelaskan, rekomendasi itu antara lain berisi perlunya mensosialisasikan kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri secara maksimal. Pembinaan itu mengingat warga Ahmadiyah adalah penduduk asli NTB yang masih awam pemahamannya tentang ajaran Islam yang benar dan kurang mampu di bidang ekonomi. ‘’Perlu juga dilakukan dialog antara Jemaat Ahmadiyah NTB dengan ormas Islam guna mendapatkan kesepakatan bersama,’’ sarannya. ‘’Jika ini (dialog) tidak dapat dilaksanakan maka perlu dilakukan pelarangan atau pembekuan terhadap kegiatan JAI NTB,’’ tambahnya.
Menurut Didik, sosialisasi perlu dilakukan agar anggota dan pengurus Ahmadiyah, serta warga masyarakat memahami isi yang terkandung dalam SKB tersebut. ‘’Pemerintah Provinsi NTB perlu melakukan pembinaan secara intensif dan terjadwal bagi warga Ahmadiyah yang ada di Asrama Transito dan warga Ahmadiyah di kabupaten lain,’’ katanya.
Rekomandasi yang bersifat saran itu disampaikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Didik mengatakan, pembinaan yang perlu dilakukan Pemprov NTB seputar pelurusan serta pemantapan aqidah Islam yang benar. Termasuk pendekatan program yang mengarah kepada kegiatan ekonomi produktif.
Baca Juga:
MATARAM - Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Provinsi NTB telah mengeluarkan rekomendasi terkait keberadaan
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi