Enggan Dialog, Ahmadiyah di NTB Dilarang
Minggu, 22 Mei 2011 – 01:35 WIB
MATARAM - Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Provinsi NTB telah mengeluarkan rekomendasi terkait keberadaan jemaat Ahmadiyah. Ketua Bakor Pakem Provinsi NTB, Didik Darmanto menjelaskan, rekomendasi itu antara lain berisi perlunya mensosialisasikan kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri secara maksimal. Pembinaan itu mengingat warga Ahmadiyah adalah penduduk asli NTB yang masih awam pemahamannya tentang ajaran Islam yang benar dan kurang mampu di bidang ekonomi. ‘’Perlu juga dilakukan dialog antara Jemaat Ahmadiyah NTB dengan ormas Islam guna mendapatkan kesepakatan bersama,’’ sarannya. ‘’Jika ini (dialog) tidak dapat dilaksanakan maka perlu dilakukan pelarangan atau pembekuan terhadap kegiatan JAI NTB,’’ tambahnya.
Menurut Didik, sosialisasi perlu dilakukan agar anggota dan pengurus Ahmadiyah, serta warga masyarakat memahami isi yang terkandung dalam SKB tersebut. ‘’Pemerintah Provinsi NTB perlu melakukan pembinaan secara intensif dan terjadwal bagi warga Ahmadiyah yang ada di Asrama Transito dan warga Ahmadiyah di kabupaten lain,’’ katanya.
Rekomandasi yang bersifat saran itu disampaikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Didik mengatakan, pembinaan yang perlu dilakukan Pemprov NTB seputar pelurusan serta pemantapan aqidah Islam yang benar. Termasuk pendekatan program yang mengarah kepada kegiatan ekonomi produktif.
Baca Juga:
MATARAM - Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Provinsi NTB telah mengeluarkan rekomendasi terkait keberadaan
BERITA TERKAIT
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya