Enggan Dialog, Ahmadiyah di NTB Dilarang
Minggu, 22 Mei 2011 – 01:35 WIB
Selain itu, lanjut Didik, Pemprov NTB perlu memfasilitasi pembebasan aset atau lahan warga Ahmadiyah di Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar) yang akan diganti rugi oleh pemerintah Lobar. ‘’Jika tidak mampu dilaksanakan, maka warga JAI NTB diminta untuk tidak tinggal berkelompok,’’ imbuhnya.(feb)
Baca Juga:
MATARAM - Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Provinsi NTB telah mengeluarkan rekomendasi terkait keberadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan