Enggan Spekulasi, MK Tunggu Polisi
Sabtu, 02 Juli 2011 – 06:26 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mencampuri urusan penetapan tersangka Mashuri Hasan dan kawan-kawan dalam kasus surat palsu yang diduga melibatkan mantan komisioner KPU Andi Nurpati, serta mantan hakim MK Arsyad Sanusi. ”MK sendiri sudah menugaskan Pak Akil Mochtar (hakim konstitusi, red) untuk mengawal kasus ini di jalur hukum supaya tuntas. Kalau yang di Panja DPR itu kan politik. Terserahlah itu, kami nggak mau ikut campur,” tegas mantan anggota DPR itu.
Menurut Ketua MK Mahfud MD, semua pelaku yang terlibat dalam kasus surat palsu itu harus diseret ke pengadilan, apakah ia pembuat surat palsu, pengguna, maupun pihak yang ikut terlibat dalam proses itu. ”Semuanya harus diseret. Itu menjadi urusan aparat kepolisian,” kata Mahfud saat ditemui di Gedung MK Jakarta, kemarin (1/7).
Baca Juga:
Dikatakan, semua berkas dan keterangan yang diketahuinya tentang kasus surat palsu itu sudah disampaikannya kepada polisi. Karena itu sekarang ia akan bersikap pasif menunggu kinerja Kepolisian. Mahfud enggan berspekulasi, dan menunggu polisi bekerja untuk menetapkan tersangka lain di luar MK.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mencampuri urusan penetapan tersangka Mashuri Hasan dan kawan-kawan dalam kasus surat palsu yang diduga
BERITA TERKAIT
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang