Enggan Spekulasi, MK Tunggu Polisi
Sabtu, 02 Juli 2011 – 06:26 WIB

Enggan Spekulasi, MK Tunggu Polisi
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mencampuri urusan penetapan tersangka Mashuri Hasan dan kawan-kawan dalam kasus surat palsu yang diduga melibatkan mantan komisioner KPU Andi Nurpati, serta mantan hakim MK Arsyad Sanusi. ”MK sendiri sudah menugaskan Pak Akil Mochtar (hakim konstitusi, red) untuk mengawal kasus ini di jalur hukum supaya tuntas. Kalau yang di Panja DPR itu kan politik. Terserahlah itu, kami nggak mau ikut campur,” tegas mantan anggota DPR itu.
Menurut Ketua MK Mahfud MD, semua pelaku yang terlibat dalam kasus surat palsu itu harus diseret ke pengadilan, apakah ia pembuat surat palsu, pengguna, maupun pihak yang ikut terlibat dalam proses itu. ”Semuanya harus diseret. Itu menjadi urusan aparat kepolisian,” kata Mahfud saat ditemui di Gedung MK Jakarta, kemarin (1/7).
Baca Juga:
Dikatakan, semua berkas dan keterangan yang diketahuinya tentang kasus surat palsu itu sudah disampaikannya kepada polisi. Karena itu sekarang ia akan bersikap pasif menunggu kinerja Kepolisian. Mahfud enggan berspekulasi, dan menunggu polisi bekerja untuk menetapkan tersangka lain di luar MK.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mencampuri urusan penetapan tersangka Mashuri Hasan dan kawan-kawan dalam kasus surat palsu yang diduga
BERITA TERKAIT
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Soal Seskab Teddy, TB Hasanuddin Sindir Kepala Kantor Komunikasi Presiden
- Mendagri Tito Berharap Pengaturan Libur Lebaran Bisa Mengurangi Kepadatan Arus Mudik