Enggan Spekulasi, MK Tunggu Polisi
Sabtu, 02 Juli 2011 – 06:26 WIB

Enggan Spekulasi, MK Tunggu Polisi
Mahfud juga mengingatkan tindakan yang dilakukan oleh mantan anggota KPU Andi Nurpati itu mencakup dua kasus, yakni pemalsuan dan penggelapan dokumen negara. ”Polisi harus menangani masalah ini, sebab menyangkut demokrasi dan konstitusi,” ujarnya.
Menurut Mahfud, dalam kasus ini yang menjadi pertaruhan adalah demokrasi dan konstitusi yang saat ini masih menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia. ”Kalau hukum-hukum lain di Indonesia yang digunakan untuk memberantas korupsi itu kan sudah tersendat-sendat. Makanya kasus ini harus dituntaskan,” kata Mahfud.
Polisi sendiri kemarin telah menangkap Mashuri Hasan yang dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK yang menyeret nama Andi Nurpati. Mashuri ditangkap di Bandung pada Jumat pagi (1/7).
Selain Mashuri, polisi juga berencana memeriksa Andi Nurpati dan Dewi Yasin Limpo. Kemarin polisi sudah memeriksa mantan hakim MK, Arsyad Sanusi dan puterinya, Neshawati, yang disebut-sebut juga ikut terlibat dalam kasus tersebut. (dd)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mencampuri urusan penetapan tersangka Mashuri Hasan dan kawan-kawan dalam kasus surat palsu yang diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit