Enggan Spekulasi, MK Tunggu Polisi
Sabtu, 02 Juli 2011 – 06:26 WIB
Mahfud juga mengingatkan tindakan yang dilakukan oleh mantan anggota KPU Andi Nurpati itu mencakup dua kasus, yakni pemalsuan dan penggelapan dokumen negara. ”Polisi harus menangani masalah ini, sebab menyangkut demokrasi dan konstitusi,” ujarnya.
Menurut Mahfud, dalam kasus ini yang menjadi pertaruhan adalah demokrasi dan konstitusi yang saat ini masih menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia. ”Kalau hukum-hukum lain di Indonesia yang digunakan untuk memberantas korupsi itu kan sudah tersendat-sendat. Makanya kasus ini harus dituntaskan,” kata Mahfud.
Polisi sendiri kemarin telah menangkap Mashuri Hasan yang dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK yang menyeret nama Andi Nurpati. Mashuri ditangkap di Bandung pada Jumat pagi (1/7).
Selain Mashuri, polisi juga berencana memeriksa Andi Nurpati dan Dewi Yasin Limpo. Kemarin polisi sudah memeriksa mantan hakim MK, Arsyad Sanusi dan puterinya, Neshawati, yang disebut-sebut juga ikut terlibat dalam kasus tersebut. (dd)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mencampuri urusan penetapan tersangka Mashuri Hasan dan kawan-kawan dalam kasus surat palsu yang diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat