Enggan Tanggapi Status Uang LPS
Selasa, 19 Januari 2010 – 05:26 WIB

Marsilam Simanjuntak. Foto : Wahyu DN/Rakyat Merdeka/JPNN
Sedangkan saat Tjatur Sapto Edi mendesak bahwa Marsilam yang pernah menjadi Menteri Kehakiman itu menganggap uang pada proses Siminbakum sebagai uang negara, lantas bagaimana penilaiannya atas uang LPS yang dikumpulkan dari bank-bank? Marsilam menegaskan bahwa keduanya berbeda.
Baca Juga:
"Uang Siminbakum uang negara karena itu dipungut agar pihak yang dipungut mendapatkan pelayanan dari negara. Sementara dalam uang di LPS itu adalah premi yang ditarik dari bank-bank," sebut Marsilam.
Maruarar pun juga menanyakan pendapat Marsilam soal perubahan angka dana talangan dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun. Namun Marsilam mengaku tidak punya pandangan soal itu karena dirinya sudah tidak terlibat dalam pengambilan keputusan tentang kenaikan dana talangan itu.
tidak mau
Saya tidak berpandangan tentang fakta-fakta tersebut. "Soal menjadi Rp 6,7 triliun saya tidak ikuti lagi rapat-rapat mengenai itu. Dan memang tidak ada undangan kepada saya sebagai nara sumber soal kenaikan menjadi Rp 6,7 T. Saya tidak mengemukakan pendapat pada saat itu," kilahnya.
JAKARTA - Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) Marsilam Simanjuntak mulai menjelang pukul 20.00 Senin (18/1)
BERITA TERKAIT
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025