Enggan Tanggapi Status Uang LPS
Selasa, 19 Januari 2010 – 05:26 WIB
Sedangkan saat Tjatur Sapto Edi mendesak bahwa Marsilam yang pernah menjadi Menteri Kehakiman itu menganggap uang pada proses Siminbakum sebagai uang negara, lantas bagaimana penilaiannya atas uang LPS yang dikumpulkan dari bank-bank? Marsilam menegaskan bahwa keduanya berbeda.
Baca Juga:
"Uang Siminbakum uang negara karena itu dipungut agar pihak yang dipungut mendapatkan pelayanan dari negara. Sementara dalam uang di LPS itu adalah premi yang ditarik dari bank-bank," sebut Marsilam.
Maruarar pun juga menanyakan pendapat Marsilam soal perubahan angka dana talangan dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun. Namun Marsilam mengaku tidak punya pandangan soal itu karena dirinya sudah tidak terlibat dalam pengambilan keputusan tentang kenaikan dana talangan itu.
tidak mau
Saya tidak berpandangan tentang fakta-fakta tersebut. "Soal menjadi Rp 6,7 triliun saya tidak ikuti lagi rapat-rapat mengenai itu. Dan memang tidak ada undangan kepada saya sebagai nara sumber soal kenaikan menjadi Rp 6,7 T. Saya tidak mengemukakan pendapat pada saat itu," kilahnya.
JAKARTA - Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) Marsilam Simanjuntak mulai menjelang pukul 20.00 Senin (18/1)
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini