ENTREV Apresiasi Kebijakan Insentif PPN untuk Kendaraan Listrik Lokal

ENTREV Apresiasi Kebijakan Insentif PPN untuk Kendaraan Listrik Lokal
National Project Manager ENTREV Boyke Lakaseru mengapresiasi kebijakan pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Ilustrasi Foto: ridho/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi melanjutkan kebijakan pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik yang dirakit secara lokal dan memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

National Project Manager ENTREV Boyke Lakaseru mengapresiasi kebijakan yang diterapkan pemerintah tersebut.

Sebab, dengan kebijakan itu konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 2 persen, memberikan manfaat langsung berupa harga yang lebih terjangkau.

Dia mencontohkan beberapa model kendaraan listrik yang sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan insentif ini di antaranya adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Boyke melanjutkan langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus mendukung pengembangan industri otomotif ramah lingkungan berbasis lokal.

“Insentif yang dilanjutkan ini sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia. Konsumen akan mendapatkan akses ke kendaraan dengan harga yang lebih terjangkau," kata Boyke dikutip, Senin (3/2).

Menurut Boyke, perluasan insentif ini juga bisa dilakukan khususnya untuk industri yang sudah berkomitmen untuk meningkatkan TKDN.

Mengingat, rantai pasok komponen kendaraan listrik perlu dukungan penuh dari pemerintah.

National Project Manager ENTREV Boyke Lakaseru mengapresiasi kebijakan pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News