Eny, Perempuan Pelobi Ditangkap Polisi

Eny, Perempuan Pelobi Ditangkap Polisi
Iptu Supadi menunjukkan Eny, pelaku penipuan dengan modus bisa memenangkan tender proyek. Foto: ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK/JPNN.com

jpnn.com, TRENGGALEK - Polres Trenggalek, Jatim, menangkap Eny Sri Handayani, warga Jalan Lettu Suyitno, Desa Campurejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Pasalnya, wanita 42 tahun tersebut diduga melakukan penipuan terhadap Sukarti, warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu yang merupakan mantan anggota DPRD Trenggalek.

Modus yang digunakan pelaku yakni mengaku bisa melobi untuk memenangkan lelang dua proyek di Kabupaten Bojonegoro. Namun, ternyata tak ada hasil. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.

Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, peristiwa tersebut bermula pada Maret lalu.

Saat itu, korban dihubungi oleh seorang rekannya, SM, yang intinya menanyakan apakah surat rekanannya masih berlaku.

Jika masih, ada seseorang yang bisa membantu untuk memenangkan dua unit proyek di Kabupaten Bojonegoro, yaitu lelang jembatan, dan lelang Pusdiklat Bojonegoro.

“Karena tergiur dan surat perlengkapannya masih berlaku, maka korban menerima ajakan dari rekannya tersebut,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman, melalui Kasubag Humas Iptu Supadi.

Dia melanjutkan, baru sekitar satu minggu berselang, setelah dihubungi tersebut, korban bersama kedua rekannya, yaitu SM dan NA, menemui pelaku dan juga seorang rekannya, SG, di salah satu rumah makan wilayah Kabupaten Nganjuk.

Perempuan tersebut diduga melakukan penipuan terhadap Sukarti, warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu yang merupakan mantan anggota DPRD Trenggalek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News