Eny, Perempuan Pelobi Ditangkap Polisi
jpnn.com, TRENGGALEK - Polres Trenggalek, Jatim, menangkap Eny Sri Handayani, warga Jalan Lettu Suyitno, Desa Campurejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Pasalnya, wanita 42 tahun tersebut diduga melakukan penipuan terhadap Sukarti, warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu yang merupakan mantan anggota DPRD Trenggalek.
Modus yang digunakan pelaku yakni mengaku bisa melobi untuk memenangkan lelang dua proyek di Kabupaten Bojonegoro. Namun, ternyata tak ada hasil. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.
Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, peristiwa tersebut bermula pada Maret lalu.
Saat itu, korban dihubungi oleh seorang rekannya, SM, yang intinya menanyakan apakah surat rekanannya masih berlaku.
Jika masih, ada seseorang yang bisa membantu untuk memenangkan dua unit proyek di Kabupaten Bojonegoro, yaitu lelang jembatan, dan lelang Pusdiklat Bojonegoro.
“Karena tergiur dan surat perlengkapannya masih berlaku, maka korban menerima ajakan dari rekannya tersebut,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman, melalui Kasubag Humas Iptu Supadi.
Dia melanjutkan, baru sekitar satu minggu berselang, setelah dihubungi tersebut, korban bersama kedua rekannya, yaitu SM dan NA, menemui pelaku dan juga seorang rekannya, SG, di salah satu rumah makan wilayah Kabupaten Nganjuk.
Perempuan tersebut diduga melakukan penipuan terhadap Sukarti, warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu yang merupakan mantan anggota DPRD Trenggalek.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!