Eny, Perempuan Pelobi Ditangkap Polisi

Eny, Perempuan Pelobi Ditangkap Polisi
Iptu Supadi menunjukkan Eny, pelaku penipuan dengan modus bisa memenangkan tender proyek. Foto: ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK/JPNN.com

Dari situ terjalin kesepakatan bahwa korban harus membayarkan fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek tersebut jika ingin memenangkan lelang.

Akhirnya, pertemuan tersebut berlanjut Rabu (22/3) lalu, dengan datangnya pelaku bersama dua rekannya, yaitu TW dan SG ke Trenggalek.

Korban menjemput tiga orang tersebut di jalan depan salah satu bank di wilayah Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Tulungagung.

“Setelah menjemput mereka di wilayah Tulungagung, korban mengajak ke rumah yang dilanjutkan dengan pembayaran fee sebesar Rp 100 juta dan sisanya akan dibayar setelah memenangkan lelang,” jelasnya.

Namun, ketika proses lelang kedua proyek tersebut terjadi, ternyata tak satu pun proyek berhasil dimenangkan oleh korban.

Kendati demikian, pelaku tetap meminta tambahan uang sebesar Rp 40 juta, tetapi tidak diberi oleh korban.

Korban melaporkan pelaku ke Polsek Tugu untuk proses hukum selanjutnya.

Berbekal laporan itulah, Unit Reskrim Polsek Tugu melakukan dua kali panggilan kepada pelaku tetapi tidak kunjung dipenuhi tanpa alasan yang jelas.

Perempuan tersebut diduga melakukan penipuan terhadap Sukarti, warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu yang merupakan mantan anggota DPRD Trenggalek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News