Eny, Perempuan Pelobi Ditangkap Polisi
Dari situ terjalin kesepakatan bahwa korban harus membayarkan fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek tersebut jika ingin memenangkan lelang.
Akhirnya, pertemuan tersebut berlanjut Rabu (22/3) lalu, dengan datangnya pelaku bersama dua rekannya, yaitu TW dan SG ke Trenggalek.
Korban menjemput tiga orang tersebut di jalan depan salah satu bank di wilayah Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Tulungagung.
“Setelah menjemput mereka di wilayah Tulungagung, korban mengajak ke rumah yang dilanjutkan dengan pembayaran fee sebesar Rp 100 juta dan sisanya akan dibayar setelah memenangkan lelang,” jelasnya.
Namun, ketika proses lelang kedua proyek tersebut terjadi, ternyata tak satu pun proyek berhasil dimenangkan oleh korban.
Kendati demikian, pelaku tetap meminta tambahan uang sebesar Rp 40 juta, tetapi tidak diberi oleh korban.
Korban melaporkan pelaku ke Polsek Tugu untuk proses hukum selanjutnya.
Berbekal laporan itulah, Unit Reskrim Polsek Tugu melakukan dua kali panggilan kepada pelaku tetapi tidak kunjung dipenuhi tanpa alasan yang jelas.
Perempuan tersebut diduga melakukan penipuan terhadap Sukarti, warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu yang merupakan mantan anggota DPRD Trenggalek.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!