Eny, Perempuan Pelobi Ditangkap Polisi

Akhirnya, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di salah satu rumah kos di Desa/Kecamatan Kragan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga berhasil membekuknya.
“Kami masih melakukan penyidikan terkait kasus ini dan jika terbukti bersalah pelaku diancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Iptu Supadi.
Sementara itu, pelaku Eny Sri Handayani mengakui telah menerima uang sejumlah Rp 100 juta dari korban. Namun, pelaku mengelak jika telah meminta uang kembali kepada korban sebesar Rp 40 juta.
Dia menyebutkan, setelah menerima uang tersebut, seluruhnya telah disetorkan kepada beberapa petugas sebagai panitia lelang yang mengaku bisa mengondisikan kemenangannya.
“Saya merupakan rekanan seperti Sukarti sehingga saya juga sebagai korban penipuan petugas tersebut, sebab telah menyetorkan sejumlah uang kepada mereka untuk memenangkan lelang proyek,” akunya. (jaz/ed/and)
Perempuan tersebut diduga melakukan penipuan terhadap Sukarti, warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu yang merupakan mantan anggota DPRD Trenggalek.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi