EPC dan EP Berduaan di Kamar Indekos, Pintu Didobrak Petugas, Tak Bisa Mengelak
jpnn.com, SIDOARJO - Dua pengedar narkoba di Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap polisi. Pelaku berinisial EPC dan EP.
Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, penangkapan dua orang tersangka bermula dari informasi Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
"Pelaku merupakan target pelaku peredaran sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Januari 2021," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada saat anggota satresnarkoba melakukan penangkapan, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar indekos di Desa Beringinwetan, Taman, Sidoarjo.
"Saat ditangkap, pelaku sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," katanya.
Dia mengatakan tersangka juga pernah dipenjara karena kasus yang sama.
"Kedua tersangka terpaksa ditembak kakinya, karena melawan saat akan ditangkap oleh petugas," katanya.
Ia menjelaskan, tindakan tegas itu dilakukan supaya pengedar narkoba menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini.
EPC dan EP tak ada kapoknya berurusan dengan polisi. Kali ini keduanya tertangkap dalam kasus yang sama.
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika