EPC dan EP Berduaan di Kamar Indekos, Pintu Didobrak Petugas, Tak Bisa Mengelak

EPC dan EP Berduaan di Kamar Indekos, Pintu Didobrak Petugas, Tak Bisa Mengelak
Petugas menunjukkan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Antara Jatim/Polresta Sidoarjo/IS

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita beberapa barang bukti seperti empat bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat keseluruhan sekitar 394,05 gram.

"Kemudian tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto keseluruhan sekitar 3,2 gram, 13 bungkus plastik berisi pil LL total jumlah keseluruhan 13.000 butir, dua buah timbangan elektrik warna hitam, dan tiga plastik klip," ujarnya.

Dia menambahkan, petugas menyita barang bukti lainnya berupa satu buah HP merek Nokia dan Oppo milik tersangka (EPC), satu buah HP merek Samsung dan Oppo milik tersangka (EP).

"Selain itu, juga ada dua kotak kertas, tiga potongan sedotan, satu sendok plastik dan satu buku berisi rekapan," ujarnya.

Tersangka juga mengakui perbuatannya untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram per bulannya dijanjikan akan mendapatkan Rp10 juta dari pemilik barang yang kini masih dalam pengejaran.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 196, dan Pasal 197 tentang Narkotika," ujarnya. (antara/jpnn)

EPC dan EP tak ada kapoknya berurusan dengan polisi. Kali ini keduanya tertangkap dalam kasus yang sama.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News