Epidemiolog Ingatkan Prokes Meski Ada Pelonggaran Syarat Perjalanan
jpnn.com, JAKARTA - Epidemolog Kamaluddin Latief meminta para pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat meskipun pemerintah mencabut kewajiban tes antigen dan PCR untuk kegiatan bepergian di dalam negeri.
"Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing tracing," kata dia dalam keterangan pers yang disampaikan Kemenkominfo pada Rabu (9/3).
Pemerintah sebelumnya menerbitkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Aturan itu seperti tertuang daam Surat Edaran Nonor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan berlaku efektif mulai 8 Maret 2022.
Dalam aturan itu dijelaskan PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Menurut Kamaluddin, kewaspadaan dan kehati-hatian tetap perlu dipertahankan oleh seluruh pihak demi menjaga tren penularan Covid-19 tetap rendah.
"Setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalan penerapan kebijakan ini,” ujar dia.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate juga meminta masyarakat tetap menjalankan prokes selama beraktivitas sehari-hari.
Epidemolog ingatkan prokes kepada masyarakat meski ada peloonggaran syarat perjalanan di dalam negeri.
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030