Epy Kusnandar Pakai Narkoba di Atas Pohon, Begini Penjelasan Polisi
Syahduddi mengungkap alasan Epy Kusnandar menghisap linting ganja di atas pohon.
"Yang bersangkutan baru sekali mengonsumsi ganja, mungkin ada juga rasa was-was dan ketakutan, jadi mencari rasa aman," tambahnya.
Diketahui, Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5) pukul 17.50 WIB.
Atas perbuatannya Yogi Gamblez disangkakan pasal Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun.
Kemudian, Epy Kusnandar disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun. (ded/jpnn)
Pihak kepolisian mengungkap fakta terbaru soal kasus narkoba dengan tersangka Epy Kusnandar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Kondisi Epy Kusnandar Setelah Menjalani Rehabilitasi Narkoba
- Epy Kusnandar Selesai Jalani Rehabilitasi, Karina Ranau: Alhamdulillah, Mohon Doanya
- 3 Berita Artis Terheboh: Epy Kusnandar Depresi, Sarwendah Kaget
- Epy Kusnandar Mengalami Depresi & Tekanan Darah Tinggi Seusai Ditangkap karena Narkoba
- 3 Berita Artis Terheboh: Kondisi Terkini Epy Kusnandar, Sarwendah Kirim Somasi
- Polisi Ungkap Kondisi Epy Kusnandar yang Dilarikan ke RSKO Jakarta