Equitable Remedy
Oleh: Dahlan Iskan
.jpeg)
Belum yang lain-lain.
Itu berbeda dengan kasus pelecehan seks yang lalu. Yakni kasus yang penggugatnya penulis Jean Carroll. Bentuk kerugiannya bukan uang. Tetapi tekanan kejiwaan dan nama baik. Toh juri menghukum Trump USD 5 juta.
Apakah hakim seperti Engoron benar-benar bisa netral? Termasuk tidak terpengaruh medsos?
Hakim hebat di masa lalu bisa menghindar dari berita media: cukup selama persidangan berhenti membaca koran. Tetapi di zaman ini?
Ketika keperluan pribadi orang bercampur dengan keperluan umum di satu genggaman HP? Ibarat membuka YouTube, pengajian agama tercampur dengan mode bikini show?
Yang jelas gag order yang diumumkan Engoron efektif. Trump tidak lagi mengumbar serangan di medsos. Terutama serangan ke pribadi orang-orang di pengadilan. (*)
Kasusnya jelas: Donald Trump dianggap melakukan penipuan bertahun-tahun. Angka kerugian negara bagian New York jelas: USD 250 juta. Belum yang lain-lain.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Respons Pemerintah RI Soal Kebijakan Baru Donald Trump