Era Jokowi, 500 Perusahaan Pelaku Karhutla Disikat Habis

Era Jokowi, 500 Perusahaan Pelaku Karhutla Disikat Habis
Manggala Agni siaga mengantisipasi karhutla. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan enam pihak lainnya digugat terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Namun, landasan masalahnya adalah kasus karhutla pada 2015, saat Jokowi baru saja menjabat sebagai Presiden.

Belajar dari karhutla 2015, berbagai langkah koreksi penanganan segera dilakukan secara besar-besaran oleh Presiden Jokowi.

Salah satunya meminta Menteri LHK Siti Nurbaya untuk tidak gentar melawan segala bentuk kejahatan yang menjadi penyebab bencana menahun itu.

''Bu Menteri sangat serius mengawal penegakan hukum karhutla, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses hukum pada korporasi, dan ini belum pernah tersentuh sebelumnya,'' tegas Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani pada media.

Dari 2015 sampai sekarang, kata Rasio, sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK.

Kemudian hampir 500 ratus perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif, dan puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata.

KLHK juga telah melakukan lebih dari 200 operasi penanganan satwa illegal dan illegal logging untuk mengamankan sumberdaya negara dan menjaga kelestarian ekosistem. Termasuk didalamnya penegakan hukum untuk menjerat perusak lingkungan hidup seperti kasus Karhutla.

Baru di pemerintahan Joko Widodo ditindak tegas para pelaku karhutla termasuk ratusan perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News