Era Jokowi, 500 Perusahaan Pelaku Karhutla Disikat Habis

Era Jokowi, 500 Perusahaan Pelaku Karhutla Disikat Habis
Manggala Agni siaga mengantisipasi karhutla. Foto: KLHK

Seharusnya sebagai pemegang izin, korporasi wajib mempunyai kemampuan dan siap untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran di konsesi mereka.

''Meluasnya kebakaran dikarenakan korporasi tidak mempunyai sarana, prasarana dan SDM yang memadai. Agar tidak terulang, kami telah diterapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan tegas,'' ungkap Rasio.

Penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang dilakukan KLHK, mampu memberikan efek jera dalam mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan.

''Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan secara konsisten dan tegas, sesuai arahan Bu Menteri sebagai upaya untuk melaksanakan perintah konstitusi dan hak-hak masyarakat,'' tegas Rasio.(flo/jpnn)


Baru di pemerintahan Joko Widodo ditindak tegas para pelaku karhutla termasuk ratusan perusahaan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News