Era Soekarno, 1 Mei Libur Nasional
Rabu, 01 Mei 2013 – 16:14 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR-RI, Ribka Tjiptaning, menanggapi pesimis Janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadikan Hari Buruh sebagai libur nasional. Apalagi menurut Ribka, pada era pemerintahan Soekarno, tanggal 1 Mei telah ditetapkan dan disahkan menjadi hari libur nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 lalu.
Karena itu kebijakan pemerintah untuk menjadikanya kembali menjadi hari libur bukanlah sebuah terobosan baru."Jangan-Jangan ini justru bentuk suap kepada buruh agar tidak menolak kenaikan harga BBM," katanya, Rabu (5/4).
Menurut Ribka, jutaan buruh di Indonesia saat ini lebih membutuhkan perbaikan kesejahteraan hidup daripada hanya sekadar hari libur. "Yang dibutuhkan buruh sebenarnya bukan hari libur nasional, melainkan buruh membutuhkan kesejahteraan upah, mendapatkan Jaminan sosial, mendapatkan perlindungan kerja, kesehatan dan kebebasan untuk berserikat tanpa kriminalisasi," ujarnya di Jakarta.
Selain itu, baik buruh maupun masyarakat Indonesia secara umum, saat ini menurutnya butuh kepastian lapangan kerja dan keberlangsungan kerja. Karena tanpa hal tersebut, dipastikan kesejahteraan masyarakat hanya menjadi mimpi di siang bolong semata.
JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR-RI, Ribka Tjiptaning, menanggapi pesimis Janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadikan Hari Buruh sebagai
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?