Eri Cahyadi Bersikap Tegas, ASN di Surabaya Terlibat Pungli Bakal Disanksi Berat
jpnn.com - SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta Inspektorat Kota Surabaya, Jawa Timur, memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara yang kedapatan terlibat pungutan liar kepada masyarakat di lingkungan pemerintahan kota setempat.
Adapun sanksi berat yang diberikan kepada ASN yang terlibat pungli berupa pemecatan hingga pelaporan ke aparat penegak hukum atau kepolisian.
"Kami akan lakukan hukuman sanksi yang seberat-beratnya,” kata Eri dalam keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu (28/1).
Eri sebelumnya telah mengeluarkan nomor resmi WhatsApp (WA) Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya, yakni 0811-311-5777, untuk pengaduan warga apabila menemukan pungli di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Sejak awal sudah saya sampaikan. Jadi, kami punya nomor telepon yang bisa disampaikan warga ketika ada pungli," ungkap Eri Cahyadi.
Oleh karena itu, Eri meminta masyarakat tak perlu takut melapor apabila dalam pelayanan di kelurahan, kecamatan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terdapat aksi pungli.
"Jika ada pungli lagi di mana pun itu, di lingkungan Pemkot Surabaya atau di kelurahan, di kecamatan dan dinas, tolong kalau itu ada buktinya, jangan pernah takut untuk melaporkan," kata Eri.
Bagi masyarakat yang takut melaporkan ASN, Eri meminta warga untuk bisa menemuinya secara langsung dengan menyertakan bukti-bukti perlakuan pungli.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersikap tegas. Dia akan memberikan sanksi tegas kepada ASn yang terlibat pungli.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani