Erick Thohir Ajak Prabowo - Sandi Tinggalkan Hoaks
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Erick Thohir mengajak Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk meninggalkan hoaks.
Hal ini disampaikannya saat meluncurkan gerakan Penangkal Fitnah dan Hoaks di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (31/1).
Erick melihat, mendekati Pemilihan Presiden 2019, hoaks dan fitnah mulai menjamur. Oleh karena itu, Erick mengharapkan kubu Prabowo - Sandiaga turut berkontribusi untuk menangkal berita bohong yang bisa memicu pertikaian antarmasyarakat.
"Kami mengajak masyarakat waspada akan fitnah-fitnah apalagi yang bisa memecah belah bangsa. Dan kami mau masyarakat ini mendapat berita yang benar," kata Erick.
Untuk melawan hoaks, menurut Erick, perlu melibatkan seluruh pihak. Erick mengharapkan, media sebagai pilar demokrasi juga aktif melawan hoaks.
"Bahkan kalau perlu tadi saya bilang media-media berkumpul memberikan apa yang memberitakan hoaks baik ke TKN ataupun ke BPN kalau ada," imbuh Erick.
Menurut Erick, menjaga persatuan dan informasi yang benar sangat penting dalam mempertahankan keharmonisan antarwarga. Menurutnya, pemilu haruslah bersahabat dan menciptakan kebersamaan meski berbeda pilihan politik.
"Saya mengajak bersama-sama BPN, ayo tinggalkan hoaks. Kita tinggalkan fitnah, kita bangun pemilihan yang sehat seperti statement pertama kita dari awal," pungkas Erick. (tan/jpnn)
Erick Thohir mengharapkan, media sebagai pilar demokrasi juga aktif melawan hoaks.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- Erick Melaporkan Sederet Prestasi Timnas Indonesia kepada FIFA, STY Bikin Bangga
- Prabowo Usul Pilkada Lewat DPRD Saja, Doli Kurnia Golkar Membela
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani
- Respons Gibran Seusai Dipecat PDIP: Kami Menghargai & Menghormati Keputusan Partai