Erick Thohir Dikabarkan Urus Surat Keterangan Baik untuk Syarat Cawapres

jpnn.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan mengurus surat keterangan baik ke sejumlah lembaga, antara lain ke kepolisian dan pengadilan.
Dari foto surat yang diterima, pria yang akrab disapa ET itu mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kertas itu, tertulis surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan nomor: W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023.
Di dalamnya juga tertulis, "Demikianlah Surat Keteranfan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya."
Surat itu diteken Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso yang mewakili nama Ketua PN Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, pihak PN Jakarta Selatan belum memberikan keterangan mengenai hal tersebut.
Di sisi lain, ET juga mengurus surat keterangan yang sama di Polri. ET mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Kalau buat SKCK-nya, ya, benar. Tetapi untuk apa saya belum dapat informasi," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (18/10).
Menteri BUMN Erick Thohir mengajukan surat berkelakuan baik ke pengadilan dan kepolisian.
- Buntut Korupsi Pertamax, Pakar Desak Prabowo Nonaktifkan Erick Thohir
- TASPEN Bantu Sertifikasi Halal UMKM Secara Gratis, Dukung Ekonomi Tumbuh Berkelanjutan
- Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo
- Daftar Nama Dewan Pengawas dan Pelaksana Danantara, Ada Pandu Sjahrir
- PSSI Putuskan Nasib Indra Sjafri Hari Ini
- Ibu Ronald Tannur Bantah Beri Suap kepada Hakim PN Surabaya