Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu, Sandiaga Bilang Begini
Senin, 24 Desember 2018 – 05:40 WIB

Erick Thohir. Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas hal itu, Erick dilaporkan keBawaslu atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap Sandiaga. Adapun yang melaporkan adalah warga bernama Fauzan Ohorella yang didampingi Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Pelapor menuding, Erick melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 521 tentang Pemilu. Jika terbukti melanggar, terlapor dapat terkena hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita media online dan rekaman video pernyataan Erick. (cuy/jpnn)
Erick Thohir dialporkan ke Bawaslu dengan tuduhan telah melakukan penghinaan terhadap Sandiaga Uno.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Program Si Iklas Besutan Sandiaga Uno Hadirkan Pelatihan Kedua, Diikuti 50 Peserta
- Pengakuan Erick Thohir setelah Timnas U-17 Indonesia Kalah Tebal dari Korut
- Erick Thohir Geram Undian Liga 4 Berjalan Kurang Transparan, Desak Gelar Drawing Ulang
- Timnas U-17 Indonesia ke Perempat Final Piala Asia, Simak Kalimat Eks Bos Inter Milan
- Pesan Ketum PSSI Setelah Timnas Indonesia Lulus Perempat Final Piala Asia U-17 2025
- Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Lulus Piala Dunia U-17 2025