Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu, Sandiaga Bilang Begini
Senin, 24 Desember 2018 – 05:40 WIB
Atas hal itu, Erick dilaporkan keBawaslu atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap Sandiaga. Adapun yang melaporkan adalah warga bernama Fauzan Ohorella yang didampingi Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Pelapor menuding, Erick melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 521 tentang Pemilu. Jika terbukti melanggar, terlapor dapat terkena hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita media online dan rekaman video pernyataan Erick. (cuy/jpnn)
Erick Thohir dialporkan ke Bawaslu dengan tuduhan telah melakukan penghinaan terhadap Sandiaga Uno.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
- Sandiaga Uno Minta RSI Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta
- Kata Erick Thohir Soal Kans Naturalisasi Emil Audero
- Darmizal Apresiasi Langkah Erick Thohir Mentransformasi Sepak Bola Nasional
- Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Erick Thohir: Berikan yang Terbaik, Percaya Kita Bisa Bangkit
- Erick Thohir Masuk Ruang Ganti Timnas Indonesia, Tegang