Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Usut Tuntas

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim membantah telah membohongi publik dengan tidak membuat laporan ke Bareskrim terkait pencemaran nama baik Menteri BUMN itu oleh Faizal Assegaf.
“Kami tak berbohong. Faizal yang gagal paham,” ujar Ifdhal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/8).
Ifdhal mengatakan kunjungannya ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat petang (26/8) untuk menyampaikan laporan tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Berdasarkan konsultasi dengan bagian tindak pidana siber, kata Ifdhal, disarankan untuk melengkapi bukti termasuk bukti format digital.
Menurut Ifdhal, apa yang disampaikan Faizal bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum Erick tidak membuat laporan ke polisi adalah tidak benar.
“Pada hari Jumat itu kami menyampaikan materi laporan dan melakukan konsultasi, tetapi karena Sabtu itu hari libur, laporan tersebut kami tindak lanjuti pada Senin (29/8/2022)” ujar Ifdhal dalam keterangan tertulis pada Selasa (30/8).
Sebelumnya, Ifdhal mendatangi unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim dan juga Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri untuk menyampaikan tindak pidana pencemaran nama yang dilakukan Faizal Assegaf terhadap Erick Thohir pada Jumat (26/8).
Ifdhal menuturkan pada laporan hari Jumat itu baru laporan awal dan konsultasi. Oleh karena itu, pada hari itu belum diperlukan kehadiran Erick Thohir sebagai Pelapor.
Ifdhal Kasim selaku kuasa hukum Erick Thohir mengatakan kliennya sudah melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri pada Senin (29/8).
- Erick Thohir Bersama Legenda Belanda Mulai Membicarakan Program Pembinaan Pemain
- Dukung Kelancaran Arus Mudik, ASDP Lepas 106 Peserta Mudik Gratis ke Bandar Lampung
- Kementerian BUMN Lepas Peserta Mudik Gratis dengan 200 Kota Tujuan
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar