Erie Suzan Digugat Rp 33 Miliar

Erie Suzan Digugat Rp 33 Miliar
Erie Suzan Digugat Rp 33 Miliar
SETELAH tidak menemukan titik temu, akhirnya, pemilik nama lengkap Surendro Prasetyo  atau Yoyo, dan Ari Padi beserta Manajemen Family Band mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat terhadap penyanyi Erie Suzan. Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang dilayangkan sebesar Rp 33,2 miliar dan immaterial sebesar Rp 10 miliar.

Yoyo menggugat Erie Suzan dengan dugaan pembajakkan lagu Aku Rindu milik Family Band, band yang diproduserinya tersebut. Keputusan ini diambil Yoyo karena pihak dari Erie tidak juga memberikan respon positif untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Kami menggugat Erie Suzan secara perdata, mengingat sampai hari ini belum ada itikad baik dari pihak Erie. Dan kami terpaksa melakukan legal action, dan ini sudah masuk ke ranah hukum.  Padahal, sudah berkali-kali saya kasih batas waktu, saya sempat menunda dengan harapan nggak ke ranah hukum, tapi nyatanya harus seperti ini," kata Yoyo kepada wartawan usai mendaftarkan gugatannya.

Hanya saja, Yoyo mengaku, masih membuka pintu damai kepada Erie Suzan. Tindakan ini wajar dilakukan, melihat harapan untuk menemukan titik temu tak kunjung selesai. Apalagi, Yoyo mengaku, sempat mengingatkan ke pihak manajeman untuk segera mencari titik temu.

 

SETELAH tidak menemukan titik temu, akhirnya, pemilik nama lengkap Surendro Prasetyo  atau Yoyo, dan Ari Padi beserta Manajemen Family Band

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News