Erie Suzan Digugat Rp 33 Miliar
Selasa, 02 Juli 2013 – 03:10 WIB
SETELAH tidak menemukan titik temu, akhirnya, pemilik nama lengkap Surendro Prasetyo atau Yoyo, dan Ari Padi beserta Manajemen Family Band mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat terhadap penyanyi Erie Suzan. Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang dilayangkan sebesar Rp 33,2 miliar dan immaterial sebesar Rp 10 miliar. Hanya saja, Yoyo mengaku, masih membuka pintu damai kepada Erie Suzan. Tindakan ini wajar dilakukan, melihat harapan untuk menemukan titik temu tak kunjung selesai. Apalagi, Yoyo mengaku, sempat mengingatkan ke pihak manajeman untuk segera mencari titik temu.
Yoyo menggugat Erie Suzan dengan dugaan pembajakkan lagu Aku Rindu milik Family Band, band yang diproduserinya tersebut. Keputusan ini diambil Yoyo karena pihak dari Erie tidak juga memberikan respon positif untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami menggugat Erie Suzan secara perdata, mengingat sampai hari ini belum ada itikad baik dari pihak Erie. Dan kami terpaksa melakukan legal action, dan ini sudah masuk ke ranah hukum. Padahal, sudah berkali-kali saya kasih batas waktu, saya sempat menunda dengan harapan nggak ke ranah hukum, tapi nyatanya harus seperti ini," kata Yoyo kepada wartawan usai mendaftarkan gugatannya.
Baca Juga:
SETELAH tidak menemukan titik temu, akhirnya, pemilik nama lengkap Surendro Prasetyo atau Yoyo, dan Ari Padi beserta Manajemen Family Band
BERITA TERKAIT
- Rindu Akhirnya Menyatukan Adikara dengan Andien
- Siap-Siap! Linkin Park Bakal Gelar Konser di Jakarta
- Masih Proses Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Kangen Anak
- Terus Berjuang Sembuh dari Kanker, Vidi Aldiano Jalani Pengobatan di Penang
- Andrew Andika dan Tengku Dewi Sulit Rujuk, Ini Sebabnya
- Efek Rumah Kaca dan The Panturas Tampil Spesial di Joyland Festival Jakarta 2024