Erie Suzan Digugat Rp 33 Miliar

Erie Suzan Digugat Rp 33 Miliar
Erie Suzan Digugat Rp 33 Miliar
"Sebelum diangkat ke publik dan media, saya sudah ingatkan ke manajemen, tapi kenyataannya setelah bicara ke publik, jadi nggak ada tanggapan. Tapi dalam kesempatan ini kami masih membuka lebar, pintu damai. Ini kan masih ada panggilan untuk mediasi, mudah-mudahan bisa diselesaikan biar sama-sama enak ya," katanya.

Kuasa hukum Family Band, Bambang Suryantoro mengatakan, Erie Suzan telah melakukan pelanggaran hak cipta, memakai dan menggunakan secara komersil. ”Nominal gugatan materialnya sebesar Rp 23,2 miliar, serta immaterialnya sebesar Rp 10 miliar. Jadi totalnya Rp 33,2 miliar," jelasnya.

Dengan nominal yang sangat besar itu, seolah menyatakan jika Family Band sangat serius menuntut lagu yang diciptakan pada tahun 2010 tersebut. "Selama ini kami justru menunggu tapi tidak ada tanggapan, sehingga nggak ada gugatan. Nanti kami ikuti proses, ini menyangkut materi, detilnya tunggu saja," ucapnya.

Sebelumnya, upaya damai antara Family Band dengan pihak Erie Susan yang berlangsung di sebuah cafe di wilayah Jakarta Selatan, Senin 27 Mei lalu berjalan deadlock. Jalan buntu itu terjadi setelah  kedua pihak tak bisa mengendalikan emosi. Alhasil, upaya mencari jalan keluar berujung cek cok mulut dari kedua belah pihak.

SETELAH tidak menemukan titik temu, akhirnya, pemilik nama lengkap Surendro Prasetyo  atau Yoyo, dan Ari Padi beserta Manajemen Family Band

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News