Erigana, Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes Itu Akhirnya Dicekal

Erigana, Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes Itu Akhirnya Dicekal
Erigana, Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes Itu Akhirnya Dicekal

jpnn.com - LUBUKBAJA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2013, Erigana sudah dicekal oleh Jajaran Mapolres Lampung. 

Kepala Bidang Program Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam tersebut sebelumnya terlihat melenggang usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Jajaran Polresta Barelang.

Tak hanya Erigana, Polresta Barelang juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Eu dan S. Erigana berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pemerintah bernilai Rp960 juta itu. Erigana diduga telah me-mark-up harga alat kesehatan kepada pemenang tender.

"Setelah ditetapkan tersangka, dia ditahan di Lampung," kata Kapolresta Barelang, Kombes Asep Safrudin, kemarin.

Asep mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Mapolres Lampung dalam pemulangan atau pemanggilan tersangka. Perencanaan itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Nanti kita ajukan berkasnya dulu. Kita akan datangkan tersangkanya dan di ekspos," tegasnya.

Dalam kasus ini, pihaknya melakukan penyelidikan yang panjang sejak pertengahan tahun 2014. Untuk mencari bukti nyata, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kantor Dinkes dan PT MBM selaku pemenang lelang serta memeriksa 45 saksi yang diantaranya pegawai dinkes dan pihak tander.

"Saat itu kita juga memiliki bukti dokumen yang merujuk pada dugaan korupsi," jelas Asep.

Dalam pemeriksaan, polisi menduga adanya penipuan yang dilakukan pejabat Dinkes. Dimana pemenang tender dibayar lebih murah atau mendapat diskon 10-15 persen sehingga timbul selisih harga Rp 600 juta.  "Kasus ini ada permainannya," tegasnya lagi.

LUBUKBAJA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2013, Erigana sudah dicekal oleh Jajaran Mapolres Lampung. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News