Erlinda Didatangi Satgas Covid-19, Dikasih Odol, Emas 50 Gram Lenyap
jpnn.com, PADANG - Kasus dugaan penipuan berkedok tim satuan tugas (Satgas) COVID-19 di Kota Padang, melibatkan dua tersangka inisiall Jef (46) dan DA (42) memasuki babak baru.
Penyidik Polresta Padang, Sumatera Barat telah merampungkan proses pemberkasan kasus tersebut pada Selasa (19/1).
"Proses pemberkasan sudah dirampungkan dengan tersangka diproses dalam dua berkas terpisah," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Selasa.
Dia mengatakan tersangka Jef (46), laki-laki dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP, serta Pasal 480 KUHP.
Sementara DA (42) dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.
Jef diketahui merupakan warga Rawang Timur VI/1, Kecamatan Padang Selatan, sedangkan DA (42) beralamat di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah, Koto Tangah.
Polisi berencana menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang (tahap II) pada Jumat (22/1) mendatang.
Kompol Rico menjelaskan berkas yang telah dirampungkan saat ini adalah untuk kejadian di Kompleks Pilano RT 02, RW 18, Kelurahan Parupuak Tabing, Koto Tangah, dengan korban bernama Erlinda Wismai (53).
Erlinda awalnya didatangi oleh Jef dan DA yang mengaku sebagai Satgas Covid-19 yang ingin mengecek kesehatannya.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK