Erma Suryani: Hentikan Jual Beli Sel di Indonesia
Minggu, 22 Juli 2018 – 15:20 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik. Foto: Humas DPR
"Karena dalam RUU KUHP yang baru terdapat banyak perbaikan sistem pemidanaan dan mekanisme hukuman yang lebih memperhatikan prinsip restorative justice," katanya.
Lebih lanjut, legislator dapil Kalbar itu menuturkan, Fraksi Demokrat mendorong pembaharuan menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
"Hemat kami UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah waktunya dievaluasi dan diperbaharui," tuntas mantan anggota DPD ini. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik suap di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- Libur Lebaran 2025, Berikut Lokasi ATM Bank DKI Terdekat
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Pramono Teken Pergub Soal Syarat Jadi Petugas PPSU, Ada Kabar Baik Soal Batas Usia
- Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta