Erman Rajagukguk: Kejaksaan Agung Salah Kaprah
Rabu, 20 Februari 2013 – 17:35 WIB
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Erman Rajagukguk, menilai tindakan Kejaksaan Agung menetapkan PT Indosat Tbk (ISAT) dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka kejahatan korporasi adalah salah kaprah. Menurut Erman, kerja sama penyelenggaraan jaringan internet tersebut murni persoalan perdata, itupun jika ditemui adanya kesalahan. Terkait dengan tindak pidana korupsi terhadap ketentuan pidana administratif berlaku asas lex specialis derogat legi generali. Dicontohkannya, ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 78 UU Kehutanan No 41 th 1999, hendaknya dilihat lex specialis, jangan kemudian dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi, karena bertentangan dengan asas preferensi hukum, lex spesialis dan asas kepastian hukum.
"Itu bukan kejahatan korporasi, ini perkara perdata saja. Artinya kalau ada kesalahan, itu adalah kesalahan administrasi," kata Erman Rajagukguk dalam diskusi panel "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana, Administrative Penal Law dan Business Judgement Rule Fakultas Hukum Universitas Airlangga, di Hotel Mulia Jakarta (20/2).
Baca Juga:
Dijelaskan, selain kasus Indosat-IM2, kasus Chevron juga bernasib serupa padahal kedua-duanya sama-sama bukan kasus pidana tapi masuk ranah administratif. "Ini salah satu saja, kasus chevron juga sama, itu bukan pidana. Kedua kasus ini, chevron dengan Indosat-Im2 sama-sama bukan pidana. Ini menurut pendapat saya, nggak tahu yang lain," lanjutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Erman Rajagukguk, menilai tindakan Kejaksaan Agung menetapkan PT Indosat Tbk
BERITA TERKAIT
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng