Erman Rajagukguk: Kejaksaan Agung Salah Kaprah

Erman Rajagukguk: Kejaksaan Agung Salah Kaprah
Erman Rajagukguk: Kejaksaan Agung Salah Kaprah
"Jikalau ada kerugian negara, jangan terus berdalih ke tindak pidana korupsi, oleh karena kerugian negara diatur dalam pasal 80, dan hal itu berkaitan dengan sanksi administratif bukan konteks tipikor," lanjut Erman lagi.

Pendapat ini diamini oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Dr Tatiek Sri Djatmiati. Menurut Tatiek, jika ada kerugian negara dalam kasus ini mestinya masuk ke dalam sanksi administratif dan bukan ke Tipikor. "Kalau saya melihatnya dari hukum administrasi. Jadi, di kasus itu ada kerugian negara tidak? Kalaupun di kasus Indosat-IM2 ini terdapat kerugian-kerugian, maka seharusnya dikenakan pidana-pidana administratif," ujar Tatiek.

Ditanya soal tetap dilanjutkannya sidang perkara ini di Tipikor meskipun PTUN menyatakan perhitungan kerugian negara oleh BPKP dinyatakan diskors, Prof Erman Rajagukguk menyatakan kasus Indosat-IM2 bukan tindakan pidana. "Saya belum membaca risalah putusan PTUN, tapi menurut saya dari segi teknologi, itu bukan tindakan pidana," tegas Erman.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menilai ada upaya kriminalisasi pada IM2 dan Indosat.  Erman menilai hal itu bukan hanya dalam kasus Indosat-IM2 yang saat ini tengah berjalan di Tipikor namun juga di kasus-kasus lainnya. "Bukan kasus ini saja, yang lain-lain juga ada, memang begitulah keadaannya," ungkapnya.

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Erman Rajagukguk, menilai tindakan Kejaksaan Agung menetapkan PT Indosat Tbk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News