Erman Rajagukguk: Kejaksaan Agung Salah Kaprah
Rabu, 20 Februari 2013 – 17:35 WIB
"Jikalau ada kerugian negara, jangan terus berdalih ke tindak pidana korupsi, oleh karena kerugian negara diatur dalam pasal 80, dan hal itu berkaitan dengan sanksi administratif bukan konteks tipikor," lanjut Erman lagi.
Baca Juga:
Pendapat ini diamini oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Dr Tatiek Sri Djatmiati. Menurut Tatiek, jika ada kerugian negara dalam kasus ini mestinya masuk ke dalam sanksi administratif dan bukan ke Tipikor. "Kalau saya melihatnya dari hukum administrasi. Jadi, di kasus itu ada kerugian negara tidak? Kalaupun di kasus Indosat-IM2 ini terdapat kerugian-kerugian, maka seharusnya dikenakan pidana-pidana administratif," ujar Tatiek.
Ditanya soal tetap dilanjutkannya sidang perkara ini di Tipikor meskipun PTUN menyatakan perhitungan kerugian negara oleh BPKP dinyatakan diskors, Prof Erman Rajagukguk menyatakan kasus Indosat-IM2 bukan tindakan pidana. "Saya belum membaca risalah putusan PTUN, tapi menurut saya dari segi teknologi, itu bukan tindakan pidana," tegas Erman.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menilai ada upaya kriminalisasi pada IM2 dan Indosat. Erman menilai hal itu bukan hanya dalam kasus Indosat-IM2 yang saat ini tengah berjalan di Tipikor namun juga di kasus-kasus lainnya. "Bukan kasus ini saja, yang lain-lain juga ada, memang begitulah keadaannya," ungkapnya.
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Erman Rajagukguk, menilai tindakan Kejaksaan Agung menetapkan PT Indosat Tbk
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad