Erman Rajagukguk: Kejaksaan Agung Salah Kaprah
Rabu, 20 Februari 2013 – 17:35 WIB

Erman Rajagukguk: Kejaksaan Agung Salah Kaprah
Diskusi panel ini, selain dihadiri Prof Erman Rajagukguk, tampak juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Dr Tatiek Sri Djatmiati SH MS, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, dan perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Erman Rajagukguk, menilai tindakan Kejaksaan Agung menetapkan PT Indosat Tbk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin