Erman Rajagukguk: Kejaksaan Agung Salah Kaprah

Erman Rajagukguk: Kejaksaan Agung Salah Kaprah
Erman Rajagukguk: Kejaksaan Agung Salah Kaprah
Diskusi panel ini, selain dihadiri Prof Erman Rajagukguk, tampak juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Dr Tatiek Sri Djatmiati SH MS, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, dan perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Erman Rajagukguk, menilai tindakan Kejaksaan Agung menetapkan PT Indosat Tbk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News