Erman Umar Ungkap Alasan Bripka Ricky Rizal Ogah Ajukan Justice Collaborator
Kamis, 06 Oktober 2022 – 22:05 WIB
"Bripka Ricky merasa tidak memerlukan," ujar Erman.
Brigadir J sendiri merupakan satu dari lima tetsangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Empat tersangka lainnya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua perkara yang akan disidangkan, yakni pembunuhan berencana Brigadir J, dan obstruction of justice kasus itu.
Dalam perkara perintangan penyidikan, ada tujuh tersangka, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengungkap alasan kliennya tak mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Demi Wujudkan WBP Sadar Hukum, Lapas Kelas IIA Bekasi Gelar Acara Ini
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru
- Tok, Tok, Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara
- Kritik Keputusan Polri Mempertahankan Richard Eliezer, Bambang Rukminto: Preseden Buruk