Erman Umar Ungkap Alasan Bripka Ricky Rizal Ogah Ajukan Justice Collaborator

Erman Umar Ungkap Alasan Bripka Ricky Rizal Ogah Ajukan Justice Collaborator
Pengacara Bripka Ricky, Erman Umar ungkap alasan kliennya ogah mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Bripka Ricky merasa tidak memerlukan," ujar Erman.

Brigadir J sendiri merupakan satu dari lima tetsangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Empat tersangka lainnya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada dua perkara yang akan disidangkan, yakni pembunuhan berencana Brigadir J, dan obstruction of justice kasus itu. 

Dalam perkara perintangan penyidikan, ada tujuh tersangka, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)

Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengungkap alasan kliennya tak mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News