Ernest Prakasa Cs Sambangi Pengadilan Niaga, Ada Apa?

Ernest Prakasa Cs Sambangi Pengadilan Niaga, Ada Apa?
Anggota Perkumpulan Stand Up Indonesia dan kuasa hukumnya, Panji Prasetyo saat menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu dan beberapa komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sederet komika yang tergabung dalam Perkumpulan Stand Up Indonesia itu mengajukan pembatalan merek 'Open Mic', yang telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Perkumpulan Stand Up Indonesia, Panji Prasetyo mengungkapkan 'Open Mic' ternyata telah didaftarkan sebagai merek oleh seseorang pada 2013, lalu.

"Teman-teman Komika datang untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic," kata Panji kepada awak media, Kamis (25/8).

Panji mengatakan pendaftaran merek 'Open Mic' ini merugikan para komika Indonesia.

Sebab, beberapa acara stand up comedy Indonesia yang menggunakan merek tersebut dikenakan tagihan atas Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Panji menyebut sejumlah komika Indonesia bahkan pernah disomasi hingga ditodong untuk membayar.

"Ini jelas sangat tidak masuk akal. Kesabaran teman-teman komika sudah habis," tuturnya.

Komika Ernest Prakasa dan sejumlah komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News