Ernest Prakasa Cs Sambangi Pengadilan Niaga, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu dan beberapa komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sederet komika yang tergabung dalam Perkumpulan Stand Up Indonesia itu mengajukan pembatalan merek 'Open Mic', yang telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Perkumpulan Stand Up Indonesia, Panji Prasetyo mengungkapkan 'Open Mic' ternyata telah didaftarkan sebagai merek oleh seseorang pada 2013, lalu.
"Teman-teman Komika datang untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic," kata Panji kepada awak media, Kamis (25/8).
Panji mengatakan pendaftaran merek 'Open Mic' ini merugikan para komika Indonesia.
Sebab, beberapa acara stand up comedy Indonesia yang menggunakan merek tersebut dikenakan tagihan atas Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Panji menyebut sejumlah komika Indonesia bahkan pernah disomasi hingga ditodong untuk membayar.
"Ini jelas sangat tidak masuk akal. Kesabaran teman-teman komika sudah habis," tuturnya.
Komika Ernest Prakasa dan sejumlah komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada hari ini.
- Setahun Berkiprah, SMK Helmet Makin Diminati Bikers Hingga Komika
- Soal Penjurian Comic 8 Revolution, Oki Rengga: Mereka Harus Sadar Terus Berkompetisi
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Ernest Prakasa Jadikan Hobi Rakit Gundam Mediator Bonding dengan Anak
- Ernest Prakasa Titip Pesan Untuk Presiden dan Wapres 2024-2029
- Azkia Diva Nusantara Ajukan Kasasi atas Pembatalan Merek Tissue MICE