ERO Ditangkap saat Keluar dari Hotel Aston Solo, Dia Tak Berkutik
Pada Selasa (8/6) pukul 04.00 WIB, penyidik sempat menyambangi kediaman tersangka di Jalan Tarumanegara Utama No. 65 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, tetapi dia tidak di rumah.
Selanjutnya pukul 05.00 WIB, tim penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo. Sebab, tersangka diduga berusaha melarikan diri. Ketika berada di sekitar Jalan Slamet Riyadi, tim menemukan mobil ERO berada di Hotel Aston Solo.
"Tim jaksa penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian menangkap tersangka ERO pada saat akan meninggalkan hotel (check out) pada pukul 06.00 WIB," kata Leonard.
Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, tersangka ERO dititipkan di tahanan Polres Surakarta.
"Selanjutnya tim jaksa penyidik akan segera melakukan pemberkasan perkara tersebut untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum," pungkas Leonard.
Penyidik Jam Pidsus Kejagung sebelumnya telah menahan dua tersangka lain pada Senin (7/6).
Kedua tersangka, yakni FAR selaku merupakan mantan pelaksana marketing support atau sales assistant PT BSM Cabang Sidoarjo periode 2010-2014 yang juga karyawan swasta di PT Mega Hidro Energi Surabaya.
Satu tersangka lain berinisial PZR, kepala cabang PT BSM Kantor Cabang Sidoarjo periode 2007-2013 dan selaku manajer operasional PT Mega Hydro Energi Surabaya.
ERO sudah dicari petugas ke sejumlah lokasi ditangkap saat check out dari hotel di Solo pada Selasa (8/6) pagi.
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana