Erol Sungguh Sadis, Nenek Sendiri Dihabisi dengan 14 Tusukan
Senin, 04 Oktober 2021 – 13:34 WIB
“Saat diamankan pelaku masih memegang sajam dan korban terkapar di dalam rumah,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Kami jerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana,” ungkapnya.
Sementara, pelaku Erol mengaku, nekat menghabisi neneknya lantaran kesal tidak diberi uang untuk membeli rokok.
Baca Juga: 4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat
“Aku minta uang, tadak dikasih nenek. Aku ambil sajam langsung aku tikam. Pas nenek tekapar, masih aku tikam,” katanya.(*/palpos.id)
Ahmad Hairul Anwar alias Erol, 19, membuat warga Lorong Keluarga Kelurahan Sentosa Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Minggu (3/10), sekitar pukul 10.15 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Jadwal Misa Natal 2024 di Gereja Santo Yoseph Palembang
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas