Erol Sungguh Sadis, Nenek Sendiri Dihabisi dengan 14 Tusukan
Senin, 04 Oktober 2021 – 13:34 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
“Saat diamankan pelaku masih memegang sajam dan korban terkapar di dalam rumah,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Kami jerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana,” ungkapnya.
Sementara, pelaku Erol mengaku, nekat menghabisi neneknya lantaran kesal tidak diberi uang untuk membeli rokok.
Baca Juga: 4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat
“Aku minta uang, tadak dikasih nenek. Aku ambil sajam langsung aku tikam. Pas nenek tekapar, masih aku tikam,” katanya.(*/palpos.id)
Ahmad Hairul Anwar alias Erol, 19, membuat warga Lorong Keluarga Kelurahan Sentosa Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Minggu (3/10), sekitar pukul 10.15 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional