Erry Riyana Meyakini OTT Bupati Sidoarjo Menggunakan UU KPK Lama
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas meyakini Undang-Undang KPK hasil revisi belum dipakai ketika lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Selasa (7/1).
Menurut dia, OTT kepada Bupati Sidoarjo masih memakai UU KPK sebelum revisi.
"Dewan Pengawas sudah mengeluarkan pernyataan atas OTT kepada Bupati Sidoarjo. Di situ, Dewas menyebut bahwa OTT masih memakai aturan lama," kata Erry ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Ia mendengar, sampai sekarang Dewan Pengawas KPK belum bekerja dan belum memberikan persetujuan mengenai OTT itu.
Karenanya, Erry berharap, beberapa pihak tidak mengklaim OTT Bupati Sidoarjo menggunakan UU KPK hasil revisi. "Harus dicek lagi. Jangan sembarangan memberikan keterangan kalau tidak berdasarkan fakta," ujarnya.
Mudah-mudahan, kata Erry, "ketua KPK segera akan mendapatkan data fakta dan mengoreksi keterangannya." (mg10/jpnn)
Erry berharap, beberapa pihak tidak mengklaim OTT Bupati Sidoarjo menggunakan UU KPK hasil revisi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI