Erry Riyana Meyakini OTT Bupati Sidoarjo Menggunakan UU KPK Lama

Erry Riyana Meyakini OTT Bupati Sidoarjo Menggunakan UU KPK Lama
Mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1). Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas meyakini Undang-Undang KPK hasil revisi belum dipakai ketika lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Selasa (7/1).

Menurut dia, OTT kepada Bupati Sidoarjo masih memakai UU KPK sebelum revisi.

"Dewan Pengawas sudah mengeluarkan pernyataan atas OTT kepada Bupati Sidoarjo. Di situ, Dewas menyebut bahwa OTT masih memakai aturan lama," kata Erry ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Ia mendengar, sampai sekarang Dewan Pengawas KPK belum bekerja dan belum memberikan persetujuan mengenai OTT itu.

Karenanya, Erry berharap, beberapa pihak tidak mengklaim OTT Bupati Sidoarjo menggunakan UU KPK hasil revisi. "Harus dicek lagi. Jangan sembarangan memberikan keterangan kalau tidak berdasarkan fakta," ujarnya.

Mudah-mudahan, kata Erry, "ketua KPK segera akan mendapatkan data fakta dan mengoreksi keterangannya." (mg10/jpnn)

Erry berharap, beberapa pihak tidak mengklaim OTT Bupati Sidoarjo menggunakan UU KPK hasil revisi.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News