Erwin Ajak KF ke Rumah Kosong, Keluarkan Pisau, Terjadilah
Kamis, 01 Juli 2021 – 06:11 WIB

Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com
Saat berada di rumah kosong itu, pelaku meminta korban berhubungan badan, tetapi ditolak.
Lantaran hasrat sudah di ubun-ubun, Erwin mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh korban jika menolak melayani nafsu birahinya.
Takut dengan ancaman pelaku, KF pun menuruti permintaannya dan pasrah saat Erwin menggaulinya.
Menurut Abdullah, pelaku bisa dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti tertuang dalam Pasal 81 Ayat (2). (zone/palpos.id)
Nasib nahas menimpa gadis belia berinisial KF. Dia menjadi korban pemerkosaan pria bejat bernama Erwin.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur