Erwin Ajak KF ke Rumah Kosong, Keluarkan Pisau, Terjadilah
Kamis, 01 Juli 2021 – 06:11 WIB
Saat berada di rumah kosong itu, pelaku meminta korban berhubungan badan, tetapi ditolak.
Lantaran hasrat sudah di ubun-ubun, Erwin mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh korban jika menolak melayani nafsu birahinya.
Takut dengan ancaman pelaku, KF pun menuruti permintaannya dan pasrah saat Erwin menggaulinya.
Menurut Abdullah, pelaku bisa dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti tertuang dalam Pasal 81 Ayat (2). (zone/palpos.id)
Nasib nahas menimpa gadis belia berinisial KF. Dia menjadi korban pemerkosaan pria bejat bernama Erwin.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!