Es Krim Haagen-Dazs Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Rabu, 20 Juli 2022 – 23:30 WIB
Oleh karena itu, BPOM RI memandang perlu menyampaikan informasi penarikan produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kepada masyarakat.
Demi melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk dan memperluas ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).
Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran serta penjualan produk es krim merek Haagen Dazs lainnya.
BPOM mengawal dan memastikan penarikan serta penghentian sementara peredaran produk sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di BPOM tetap dapat beredar di Indonesia. (antara/jpnn)
Produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup ditarik dari peredaran.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam