ESDM Ambil Alih Tugas BP Migas
Rabu, 14 November 2012 – 22:20 WIB
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, angkat bicara setelah dibubarkannya BP Migas berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Guna memberikan kepastian usaha hulu, minyak dan gas bumi, telah dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres). Untuk sementara, kedudukan BP Migas menjadi tanggungjawab Kementrian ESDM. "Tetap menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya, tidak boleh terhenti apa yang dilakukan oleh BP Migas dulu. Itu elemen-elemen penting yang telah saya tuangkan dalam Perpres," kata SBY.
"Ogranisasi itu sekarang dibawah komando dan kendali menteri ESDM. Tetap menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya," ujar Presiden SBY saat menggelar jumpa pers di kantor Presiden, Rabu (14/11).
Baca Juga:
Presiden SBY menjamin, bahwa semua perjanjian dan kontrak kerjasama yang telah dan sedang dilakukan BP Migas dengan kalangan dunia usaha, tetap berlaku. Sementara untuk pegawai dan karyawan eks BP Migas, diminta untuk tetap bekerja sesuai dengan posisi mereka sebelumnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, angkat bicara setelah dibubarkannya BP Migas berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Guna memberikan
BERITA TERKAIT
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini