ESDM Bantah Korupsi Subsidi BBM
Kamis, 29 Maret 2012 – 18:31 WIB

ESDM Bantah Korupsi Subsidi BBM
JAKARTA--Kementrian ESDM membantah dugaan markup dalam subsidi BBM seperti yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). “Kita membantah pernyataan ICW terkait dugaan adanya mark-up dalam subsidi BBM,” kata Biro Humas dan Hukum Kementrian ESDM, Susyanto, Kamis (29/3).
Susyanto menjelaskan, proses penyediaan, pendistribusian dan perhitungan BBM bersubsidi telah sesuai dengan Perpres 71/2005. Yakni penyediaan BBM tertentu (bersubsidi) di dalam negeri ditugaskan Pemerintah melalui BPH Migas kepada Badan Usaha Pelaksana Public Service Obligation (PSO) dalam jumlah (kuota) tertentu.
Baca Juga:
Jenis BBM bersubsidi terdiri dari premium, minyak tanah, dan minyak solar yang digunakan untuk transportasi, rumah tangga, usaha kecil (termasuk nelayan), dan layanan umum. Jumlah volume BBM bersubsidi setiap tahun dibahas dan ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah dalam bentuk UU APBN.
“Jadi subsidi jenis BBM tertentu per liter adalah pengeluaran negara yang dihitung dari selisih antara biaya penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi dengan harga jual eceran netto (tidak termasuk pajak),” kata Susyanto.
JAKARTA--Kementrian ESDM membantah dugaan markup dalam subsidi BBM seperti yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). “Kita membantah
BERITA TERKAIT
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu