ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Hasil pekerjaan pemurnian di tunel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas untuk dijual.
Nindyo mengatakan bahwa Kementerian ESDM masih mendalami tempat penjualan hasil pertambangan emas ilegal tersebut.
Atas kegiatan ilegal itu, tersangka dinyatakan secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman kurungan maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
“Namun, perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba,” ujar dia. (antara/jpnn)
Kementerian ESDM-Bareskrim Polri menangkap seorang WN China pelaku tambang bijih emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Oknum TNI Diduga Melindungi Tambang Emas Ilegal, Ini Respons Kodam Pattimura
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Kementerian ESDM dan Pertamina Pastikan Pasokan dan Layanan BBM di Palembang Aman
- Menjelang Lebaran, Setjen KESDM Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumbagsel
- Menjelang Lebaran, Kementerian ESDM & Pertamina Pastikan Pasokan Gas Aman
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat