ESDM Gandeng Polri Telusuri Tambang Liar Nikel
jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Muhammad Teguh Pamuji mengatakan praktek penambangan nikel tanpa izin di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara masuk dalam kategori pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan.
"Beberapa hari belakangan, pihak Kementerian ESDM sudah mendengar penambangan liar nikel di Kabupaten Kolaka. Dalam waktu dekat tentunya Kementerian ESDM akan bekerjasama dengan Polri melalui sebuah koordinasi," kata Muhammad Teguh Pamuji, menjawab pertanyaan wartawan usai rapat dengan Komisi VII DPR, di pimpin Ketua Komisi VII, Sutan Bathoegana, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (30/9) malam.
Dikatakannya, setiap usaha penambangan termasuk nikel harus memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan. Bagi yang melanggar, dengan sendirinya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
"Lewat koordinasi nantinya dengan Mabes Polri, Kementerian ESDM pasti mengambil tindakan tegas karena tambang liar itu masuk dalam kategori pidana berat karena merugikan keuangan negara dan harusnya aparat penegak hukum setempat sigap mengambil tindakan tegas dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," harap Muhammad Teguh Pamuji.
Sebaliknya, kalau aparat penegak hukum disana tidak melakukan tindakan hukum dalam batas waktu tertentu, Kementerian ESDM pasti secara koordinasi dengan pihak Polri akan mengambil tindakan, janjinya.
Lebih lanjut, Muhammad Teguh Pamuji juga menyesalkan hingga hari ini belum ada laporan resmi dari Dinas Pertambangan Kolaka ke Kementerian ESDM. "Padahal semua instansi terkait di daerah sudah diberi tahu bahwa penambangan ilegal masuk dalam kategori pelanggaran hukum luar biasa.
"Kalau daerah mengalami berbagai benturan dalam menindak tambang liar ini, wajib bagi pemerintah pusat untuk berkoordinasi dengan Mabes Polri. Makanya akan kita ajak bicara semua pihak terkait," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Muhammad Teguh Pamuji mengatakan praktek penambangan nikel tanpa izin di Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi