ESDM: Pengalihan IUP IMN Melanggar UU Minerba
Jumat, 19 April 2013 – 11:05 WIB
JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra mengatakan, Undang-undang Pertambangan melarang pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pihak lain. Tujuannya, supaya IUP itu tidak diperjualbelikan. Larangan ini untuk memastikan agar IUP yang sudah diterbitkan segera direalisasikan oleh investor. Untuk diketahui, Pasal 93 ayat 1 UU No 4 Tahun 2009 menyebutkan, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Pasal ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2012 pasal 7 huruf A. PP tersebut menyatakan, (1) pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain (2) pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51 persen (lima puluh satu persen) atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP atau IUPK.
Hal ini disampaikan Dede Ida Suhendra menanggapi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi Produksi tambang emas Tumpang Pitu, dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo. Meskipun, disetujui Bupati Banyuwangi, pengalihan tersebut tetap saja melanggar Undang-Undang Pertambangan No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca Juga:
"Boleh saja sebagian saham diserahkan kepada pihak lain, namun saham tidak boleh dialihkan seluruhnya, itu sama dengan peralihan IUP," ujar Dede Suhendra kepada wartawan, Jumat (19/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra mengatakan, Undang-undang Pertambangan melarang pengalihan Izin
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 24 Desember 2024 Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal