ESDM: Pengalihan IUP IMN Melanggar UU Minerba
Jumat, 19 April 2013 – 11:05 WIB
![ESDM: Pengalihan IUP IMN Melanggar UU Minerba](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
ESDM: Pengalihan IUP IMN Melanggar UU Minerba
JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra mengatakan, Undang-undang Pertambangan melarang pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pihak lain. Tujuannya, supaya IUP itu tidak diperjualbelikan. Larangan ini untuk memastikan agar IUP yang sudah diterbitkan segera direalisasikan oleh investor. Untuk diketahui, Pasal 93 ayat 1 UU No 4 Tahun 2009 menyebutkan, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Pasal ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2012 pasal 7 huruf A. PP tersebut menyatakan, (1) pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain (2) pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51 persen (lima puluh satu persen) atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP atau IUPK.
Hal ini disampaikan Dede Ida Suhendra menanggapi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi Produksi tambang emas Tumpang Pitu, dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo. Meskipun, disetujui Bupati Banyuwangi, pengalihan tersebut tetap saja melanggar Undang-Undang Pertambangan No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca Juga:
"Boleh saja sebagian saham diserahkan kepada pihak lain, namun saham tidak boleh dialihkan seluruhnya, itu sama dengan peralihan IUP," ujar Dede Suhendra kepada wartawan, Jumat (19/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra mengatakan, Undang-undang Pertambangan melarang pengalihan Izin
BERITA TERKAIT
- PT ALBA Tridi Plastics Recycling Indonesia Komitmen Menurunkan Sampah Plastik
- APHRF 2024 Soroti Pentingnya Inovasi dalam Pengurangan Bahaya Tembakau di Indonesia
- Wowbox, Aplikaisi E-commerce Inovatif di Era Belanja Baru
- Smelter Nikel Ceria Group Resmi Gunakan Energi Baru Terbarukan
- Ekonom Soroti Kredit Macet di LPEI
- Gandeng Puluhan Merchant di PRJ, Indodana Targetkan Peningkatan Transaksi 30 Persen