ESDM: Pengalihan IUP IMN Melanggar UU Minerba

ESDM: Pengalihan IUP IMN Melanggar UU Minerba
ESDM: Pengalihan IUP IMN Melanggar UU Minerba
Disebutkan, Kementerian ESDM terus melakukan sosialisasi regulasi pelarangan pengalihan IUP tersebut. Karena itu, kata Dede, seharusnya kepada daerah sudah memahami isi UU tersebut agar tidak terjadi pelanggaran terkait penerbitan IUP. “Ini memicu persoalan dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” katanya.

Namun demikian, Bupati Banyuwangi telah memberikan persetujuan pengalihan IUP Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI). Persetujuan kepada IMN itu berdasarkan SK No 188/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010, kedua SK itu bertanggal 25 Januari 2010. Sedangkan untuk BSI berdasarkan SK No 188/709/KEP/429.011/2012 dan 188/555/KEP/429.011/2012, bertanggal 28 September 2012.

Selain menyetujui pengalihan IUP, Bupati Banyuwangi juga memberikan persetujuan perubahan susunan kepemilikan saham berdasarkan SK No 545/764/429.108/2012 tertanggal 6 Desember 2012. Dengan persetujuan itu kepemilikan saham Bumi Suksesindo dikuasai PT Merdeka Serasi Jaya dengan memegang 95 persen saham dan sisanya dipegang PT Alfa Sukesindo.

Sementara itu, Executive General Manager Intrepid Tony Wenas mengatakan, Intrepid menggugat Bupati Banyuwangi di PTUN semata-mata karena adanya pelanggaran prosedural yang bertentangan dengan hukum. Menurut Tony Wenas, siapa pun berhak menggugat ke PTUN bila ada kesalahan prosedural yang bertentangan dengan hukum dan merugikan kepentingannya.

JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra mengatakan, Undang-undang Pertambangan melarang pengalihan Izin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News