ESDM: Pengalihan IUP IMN Melanggar UU Minerba

ESDM: Pengalihan IUP IMN Melanggar UU Minerba
ESDM: Pengalihan IUP IMN Melanggar UU Minerba
“Permasalahan ini bukan soal kepemilikan asing atau nasional. Justru pelanggaran hukum atas pengalihan IUP melalui persetujuan Bupati Banyuwangi menyebabkan manfaat dan nilai tambah tambang Tujuh Bukit menjadi tertunda,” kata Tony Wenas.

Menurutnya, Intrepid sendiri hingga saat ini belum memiliki saham di Tumpang Pitu, namun IMN berjanji secara kontraktual bahwa akan menerbitkan 80 persen saham IMN kepada pihaknya. Belakangan, IMN tidak melakukannya dan malah mengalihkannya kepada pihak lain. "Jadi jelas kami ini telah ditipu," tegasnya.

Terkait gugatan PTUN yang tengah berjalan di Jawa Timur, sesuai Pasal 4 UU PTUN disebutkan bahwa pencari keadilan adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang mencari keadilan pada Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 53 (1) UU PTUN menyebutkan orang atau badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi VII, Ahmad Ferial  mengatakan, DPR berencana menyelidiki keputusan Bupati Banyuwangi tersebut. Selain itu, kata dia, pemerintah pusat juga harus ikut bertanggungjawab karena IUP Tumpang Pitu telah sah didaftarkan.

JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra mengatakan, Undang-undang Pertambangan melarang pengalihan Izin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News