ESDM: Pengalihan IUP IMN Melanggar UU Minerba

ESDM: Pengalihan IUP IMN Melanggar UU Minerba
ESDM: Pengalihan IUP IMN Melanggar UU Minerba
“Semua pihak harus patuh aturan, bahwa setelah UU No 4 Tahun 2009 berlaku, proses peralihan IUP tidak boleh sembarangan. Misalnya, kalau mau dialihkan harus melalui proses lelang terlebih dahulu,” tambahnya.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra mengatakan, Undang-undang Pertambangan melarang pengalihan Izin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News