ESDM: Pengalihan IUP IMN Melanggar UU Minerba
Jumat, 19 April 2013 – 11:05 WIB
“Semua pihak harus patuh aturan, bahwa setelah UU No 4 Tahun 2009 berlaku, proses peralihan IUP tidak boleh sembarangan. Misalnya, kalau mau dialihkan harus melalui proses lelang terlebih dahulu,” tambahnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra mengatakan, Undang-undang Pertambangan melarang pengalihan Izin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pupuk Indonesia Siap Penuhi Kebutuhan Pupuk Petani di Sulsel
- Suksesnya Produktivitas Pertanian di Bone, Pupuk Indonesia Siapkan Lebih dari 4.800 Ton Pupuk Bersubsidi
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi yang Berlaku di Indonesia
- AIA Beri Hadiah USD 100 Ribu untuk Jawara Kompetisi Sekolah Tersehat
- Briwash Laundry Resmikan Gerai ke-9 di Kota Bandung
- Cerita Klaster Bunga Bratang Binaan BRI di Kota Surabaya, Kini Punya Tempat Usaha Nyaman